Rakyat45.com, Pekanbaru – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Riau resmi diberlakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh sanksi administrasi, sehingga masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pajak tahun berjalan.
Program tersebut menjadi hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang hanya dibuka selama satu bulan tersebut.
“Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat,” kata Plt Gubri SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, penerimaan dari pajak kendaraan akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor di Provinsi Riau.
“Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.
Menurut Ninno, wajib pajak yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun tidak perlu melunasi seluruh kewajiban tersebut. Sebagai contoh, kendaraan yang menunggak lima tahun hanya diwajibkan membayar pokok pajak satu tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.
“Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya,” jelas Ninno.
Program pemutihan berlaku di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan sekaligus memperoleh keringanan yang telah disediakan.
*”Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus,” tutup Ninno.(Adv)












