Banner Website
Daerah

JDIH Award Kalurahan 2026: Ambarketawang Teratas, Sleman Perkuat Keterbukaan Hukum

×

JDIH Award Kalurahan 2026: Ambarketawang Teratas, Sleman Perkuat Keterbukaan Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyerahkan penghargaan JDIH Award Kalurahan 2026 kepada perwakilan Kalurahan Ambarketawang sebagai terbaik pertama, Kamis (20/8/2026)./R45/Agus.

Rakyat45.com, Sleman – Ambarketawang mencatatkan prestasi tertinggi dalam JDIH Award Kalurahan 2026 setelah meraih nilai 93 dan ditetapkan sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik pertama se-Kabupaten Sleman.

Penghargaan tersebut diserahkan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam acara yang berlangsung di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (20/8). Ajang ini menjadi bagian dari evaluasi sekaligus apresiasi terhadap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di tingkat kalurahan.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Sleman, Wildan Solichin, mengatakan proses penilaian dilakukan secara bertahap. Tahapan dimulai dari sosialisasi pada 13 April 2026, pengisian instrumen mandiri, verifikasi lapangan, hingga penetapan hasil oleh tim juri.

Tim penilai menggunakan enam aspek sebagai dasar evaluasi; organisasi pengelola, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan produk hukum dan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan.

“Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan,” ujar Wildan.

Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 51/Kep.KDH/A/2026. Ambarketawang berada di posisi pertama dengan nilai 93, disusul Kalitirto dengan nilai 91 dan Banyuraden dengan nilai 89.

Peringkat berikutnya ditempati Caturharjo dengan nilai 85, Sendangarum 84, Condongcatur 82, Sendangtirto 81, Margorejo 73, Sinduadi 72, dan Purwobinangun 70.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menempatkan capaian tersebut dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, JDIH tidak semestinya dipandang hanya sebagai tempat penyimpanan dokumen administrasi, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Transparansi bukan sekadar membagikan dokumen, tetapi juga membangun kepercayaan. Ketika pemerintah terbuka, masyarakat akan lebih mudah memahami kebijakan dan memperkecil ruang prasangka. Mari kita ajak masyarakat ‘Melek Hukum’ agar terhindar dari kealpaan hukum,” ungkap Danang.

Karena itu, Danang meminta seluruh kalurahan terus memperluas akses informasi hukum sekaligus menyampaikan aturan dengan bahasa yang sederhana. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi hukum dapat dipahami masyarakat dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.**