Banner Website
Hukum & Kriminal

Rumah Jadi Tempat Edar Sabu, Pria 56 Tahun di Inhu Ditangkap Bawa 61 Gram

×

Rumah Jadi Tempat Edar Sabu, Pria 56 Tahun di Inhu Ditangkap Bawa 61 Gram

Sebarkan artikel ini
Pria 56 Tahun di Inhu Ditangkap Bawa 61 Gram Sabu
SDY alias Nana (56). R45/Y

RAKYAT45.COM – Peredaran sabu di Inhu kembali diungkap polisi. Seorang pria berinisial SDY alias Nana (56) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat setelah diduga menjadikan rumahnya di Desa Pekan Heran sebagai tempat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 24 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 61 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Raya KM 2, RT 012 RW 006, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat.

Informasi tersebut diterima Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Laporan kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis (20/8) dini hari.

Polisi Gerebek Rumah Saat Pelaku Makan

Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak melakukan penggerebekan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

Petugas menemukan Nana berada di ruang belakang rumah dan sedang makan. Di dekat tubuhnya, polisi menemukan sebuah dompet kecil yang berisi sejumlah paket sabu siap edar.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tersangka. Polisi kembali menemukan tumpukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Penggeledahan disaksikan perangkat desa. Dalam pemeriksaan di lokasi, Nana mengakui barang-barang yang ditemukan polisi tersebut merupakan miliknya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 24 bungkus sabu dengan total berat kotor 61 gram, berbagai kantong plastik pembungkus, plastik klip berbagai ukuran, kotak penyimpanan, dua timbangan digital, satu unit ponsel berwarna biru, uang tunai Rp1 juta, serta sejumlah dompet yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Tersangka Diproses Hukum

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Nana disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Humas Polres Inhu menegaskan kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.

Upaya tersebut mencakup pengungkapan kasus tanpa memandang lokasi maupun cara pelaku menjalankan aksinya, termasuk apabila rumah pribadi digunakan sebagai tempat menyimpan atau mengedarkan narkotika.***