Rakyat45.com, Rangsang – Penerangan Hukum Kejari Meranti menyasar ruang pendidikan untuk membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah. Sekitar 100 pelajar bersama sejumlah guru di Kecamatan Rangsang mendapat pembekalan tentang berbagai persoalan hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kehidupan mereka.
Kegiatan berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Rangsang, Jalan Pelajar Nomor 1, Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (16/9/2026). Peserta berasal dari sejumlah sekolah di Kecamatan Rangsang dan Tebing Tinggi Timur.
Kejaksaan tidak hanya memperkenalkan peran dan fungsi institusinya. Para siswa juga diajak memahami sejumlah tindak pidana, mulai dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bullying atau perundungan, pencurian, penipuan, penggelapan hingga tindak pidana korupsi.
Akibat Tunda Bayar Tiga Kantor Camat di Siak Diputus Aliran Listriknya
2 Februari 2025Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., mengatakan edukasi tersebut menjadi bagian dari pencegahan dini sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum di kalangan pelajar.
Menurut Andi, pemahaman hukum perlu dibangun sejak bangku sekolah agar peserta didik mengenali hak dan kewajibannya serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan.
Kekerasan seksual dan perundungan menjadi salah satu perhatian dalam penyampaian materi. Para pelajar didorong memahami bentuk-bentuk tindakan tersebut sekaligus memiliki keberanian untuk melapor ketika menjadi korban.
Materi mengenai pencurian, penipuan, penggelapan dan korupsi juga diarahkan untuk membentuk karakter yang jujur, berintegritas dan memiliki sikap antikoruptif sejak dini.
“Kegiatan ini juga menjadi upaya membangun hubungan yang harmonis antara Kejaksaan dengan dunia pendidikan sebagai mitra dalam pembinaan generasi muda,” ujar Andi.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti sebagai materi kegiatan, tetapi dapat diterapkan dalam keseharian. Kesadaran hukum yang tumbuh sejak sekolah diharapkan turut mencegah kenakalan remaja serta pelanggaran hukum di lingkungan pelajar.
Peran sekolah juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan edukasi tersebut. Guru dan kepala sekolah diharapkan dapat meneruskan pembinaan kepada siswa melalui lingkungan pendidikan masing-masing.
“Harapannya, para guru dan kepala sekolah bisa menjadi perpanjangan tangan Kejaksaan dalam memberikan pembinaan dan edukasi hukum kepada para siswa,” katanya.
Dalam kegiatan itu, Andi Sahputra Sinaga didampingi Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Dorta Mauli Tamba, S.H., serta Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Hermawan Agung Widianto, S.H.
Kegiatan turut dihadiri Ketua MKKS SMA/SMK Kabupaten Kepulauan Meranti Poyadi, S.Pd., M.Si., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Ismail, S.Ag., para kepala sekolah dan guru.
Melalui pendekatan edukatif tersebut, Kejari Kepulauan Meranti menempatkan penerangan hukum sebagai ruang dialog dengan generasi muda. Langkah itu sekaligus memperkuat kedekatan Kejaksaan dengan masyarakat melalui pencegahan dan pemahaman hukum, bukan semata penindakan setelah pelanggaran terjadi.**












