Siak, Rakyat45.com -Kasus tunda bayar di beberapa daerah di propinsi Riau menuai masalah baru. Seperti di kabupaten Siak. Tiga Kantor Camat aliran listriknya harus diputus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena menunggak pembayaran tagihan selama dua bulan.
Camat Koto Gasib, Wendy, mengatakan bahwa pemutusan jaringan listrik menyebabkan pelayanan di kantornya terhenti. Dan menurutnya pemutusan aliran listrik sudah dilakukan sejak hari Jumat (31/1/2025). Beruntung setelah itu masuk libur akhir pekan.
“Bukan kita tidak mau bayar. Jika tidak terjadi tunda bayar di Pemkab Siak sudah lunas terbayarkan tepat waktu. Mudah-mudahan Senin depan masuk hari kerja ada solusi bersama, jika listrik kantor camat tidak dihidupkan kembali tentu pelayanan akan terhambat,” tuturnya.
Sementara Camat Dayun, Wahyudi, juga mengatakan hal serupa. Aliran listrik di kantornya diputus PLN sejak Jumat lalu (31/1/2025). Menurutnya PLN telah mengirim tagihan bulanan listrik pascabayar pada 20 Januari 2025, namun karena belum tersedia anggaran diberi tenggat waktu sampai 30 Januari 2025.
“Jadi kita terhitung 2 bulan berjalan belum bayar. Tak besar, hanya Rp 10 juta. Kita mau bayar secara pribadi tak bisa nanti jadi temuan, karena prosedur pembayaran harus sesuai tagihan,” katanya, dilansir ANTARA.
Sementara itu Koordinasi Lapangan (Korlap) Dimen PLN Rayon Siak, Izal, membenarkan adanya pemutusan listrik sementara di kantor Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Pusako. Pemutusan itu dilakukan dari 31 Januari lalu hingga saat ini.
“Kita hanya menjalankan prosedur, sudah kita lakukan tahapan dari mulai menyurati pihak tersebut hingga waktu pemutusan. Ini hanya sementara, akan dihidupkan kembali ketika sudah dilakukan pembayaran,” katanya, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, pemutusan ini dilakukan sesuai peraturan serta arahan dari PLN pusat, untuk melakukan pemutusan jaringan listrik bagi pihak yang melewati batas waktu pembayaran, hal ini berlaku untuk semua rayon atau wilayah.