Daerah

Pembangunan KNMP Kuala Alam Disorot, Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

×

Pembangunan KNMP Kuala Alam Disorot, Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kuala Alam, Bengkalis, saat dipantau INPEST bersama sejumlah media. Minggu (04/10/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kuala Alam, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan setelah kondisi pekerjaan turap dipantau DPD Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Bengkalis bersama sejumlah media online dan televisi. Sejumlah kondisi di lapangan dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan proyek.

Pemantauan awal berlangsung pada Selasa (29/9/2026). Tim menemukan area pondasi turap berada pada kawasan berlumpur yang dipengaruhi pasang surut air laut. Saat proses pengecoran berlangsung, lumpur masih terlihat di sekitar bagian pekerjaan. Konsultan pengawas yang tercantum pada papan proyek, PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero), juga tidak terlihat berada di lokasi ketika pemantauan dilakukan.

Pemantauan kembali dilakukan pada Minggu 4 Oktober 2026. Berdasarkan pengamatan visual, area lantai kerja masih tampak berlumpur dan kondisi tulangan besi belum menunjukkan perubahan yang berarti. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat mengerjakan pembangunan turap KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, Minggu (04/10/2026)./R45.

Perhatian turut tertuju pada sejumlah bagian lain pekerjaan. Pasir urug terlihat di area turap, sementara beberapa tulangan berada dalam lingkungan air laut. Lantai kerja juga tidak terlihat sebelum pemasangan besi. Pada bagian yang dipantau, jarak antar besi tampak lebar dan plastik pelindung tidak terlihat.

Kondisi sambungan tulangan baja pada struktur yang terendam air laut kemudian menjadi salah satu poin yang disoroti Ketua Investigasi DPD INPEST Bengkalis, Hambali. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan gambar kerja, spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), metode pelaksanaan, dan dokumen kontrak.

“Pengecoran dalam lumpur mengkhawatirkan besi mudah berkarat, terlebih lumpur tidak dibuang. Jarak penyambungan besi juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkap Hambali.

Namun, Hambali menegaskan temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran teknis. Ia mendorong pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah kondisi yang ditemukan di lapangan sesuai dengan ketentuan pekerjaan.

Hambali meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menindaklanjuti apabila pemeriksaan menemukan indikasi dugaan kecurangan atau penyimpangan dalam pelaksanaan konstruksi.

Ia juga meminta pembayaran pekerjaan ditunda sampai konstruksi diperiksa dan dipastikan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

“Jangan sampai pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar dipastikan sesuai,” tegas Hambali.

Menurutnya, karakteristik lokasi yang dipengaruhi pasang surut air laut perlu menjadi bagian dari penilaian. Penjelasan kontraktor dan konsultan pengawas juga dibutuhkan untuk menerangkan metode pelaksanaan serta kondisi pekerjaan di lapangan.

Dinas Perikanan: Pengawasan Teknis Berada di Pusat

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir, S.Hut.T., M.Sc., mengapresiasi keterlibatan LSM dan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan KNMP.

“Kami berterima kasih kepada kawan-kawan LSM dan wartawan yang membantu sebagai bagian dari kontrol sosial. Jika ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan teknis konstruksi, dapat disampaikan kepada Inspektorat Jenderal KKP untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas pembangunan KNMP,” ujar Mohammad Azmir saat diwawancarai media di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).

Azmir menjelaskan, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis tidak terlibat dalam pelaksanaan maupun pengawasan teknis pembangunan KNMP. Dinas hanya memantau perkembangan pekerjaan serta kendala yang muncul di lapangan, sedangkan kewenangan teknis berada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kalau ada pelanggaran teknis, perlu disampaikan. Kami perlu tahu. Mendapatkan program KNMP ini tidak mudah, jangan sampai baru satu atau dua tahun sudah roboh. Yang kita mau, konstruksi KNMP ini kokoh,” tegasnya.

Ia berharap pembangunan KNMP menghasilkan konstruksi yang kuat, bertahan dalam jangka panjang, dan memberikan manfaat bagi masyarakat nelayan.

Proyek Bernilai Rp7,38 Miliar

Pembangunan KNMP tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Berdasarkan dokumen proyek, pekerjaan mencakup Desa Deluk dan Desa Kuala Alam, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Nilai kontrak tercatat sebesar Rp7.382.433.410 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan CV Sonta Abadi, sedangkan konsultan pengawas tercatat PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Kabupaten Bengkalis menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang memperoleh lima program KNMP. Pada 2026, pembangunan tersebut mencakup empat titik, yakni Desa Deluk, Desa Muntai, Desa Miskom, dan Desa Kuala Alam.

INPEST bersama sejumlah media menyatakan akan terus mengikuti perkembangan pembangunan hingga pekerjaan selesai. Hambali berharap pelaksanaan proyek tetap berjalan berdasarkan dokumen perencanaan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus mengawal pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih bersama media online dan TV sampai selesai. Kami berharap tidak ada lagi pekerjaan yang menyimpang dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), gambar kerja, maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” katanya.

Klarifikasi dari kontraktor dan konsultan pengawas masih diperlukan untuk memberikan penjelasan atas kondisi pekerjaan yang menjadi perhatian. Dengan demikian, penilaian terhadap pelaksanaan pembangunan KNMP Kuala Alam dapat dilakukan secara berimbang berdasarkan kondisi lapangan dan keterangan para pihak terkait.**