NIAS BARAT, RAKYAT45.com – Sejumlah PTT, GKD, pendamping PKH, dan perangkat desa yang merangkap jabatan sedang di lakukan pendataan oleh Pemda Nias Barat, agar tidak ada lagi yang merangkap jabatan demi meningkatkan lancarnya roda Pemerintah yang baik.Jumat, 20/03/2020.
Menurut Bupati, Faduhusi Daeli S.pd, Mengatakan,” yang dobel job atau yang merangkap jabatan anggarannya sama dari APBD, wajib memilih salah satu, terserah mana yang di sukai, sekarang sedang di lakukan pendataan oleh Pemerintah Daerah atau kepala Dinas, seperti PTT, GKD, Pendamping PKH dan perangkat Desa wajib memilih salah satu mana yang di sukainya.” Tegasnya.
“Karena pada saat teken kontrak di tegaskan bila suatu saat terjadi temuan bersedia di tuntut kembali, jika dia penyelenggara sudah kita ambil pengumumannya, kalau dasar hukumnya kita melaksanakan ini, ini kewenangan bupati,” lanjutnya.
Sama halnya di sampaikan oleh Sekda, Prof. Dr Fakhili Gulo, saat di konfirmasi awak media, “Yang dobel job ini, harus pilih salah satu, contoh kalau dia memilih di sana maka kita tidak berikan SKnya di sini, terkait dengan laporan masyarakat yang sudah sampai terkait nama-nama yang merangkap jabatan, sudah kita tindak lanjut, bulan ini wajib sudah kita tertibkan semua.” Tegasnya.
Sesuai dengan pantauan media masih belum ada yang sudah di berhentikan dari jabatan yang di duga dobel job, dan ini menjadi perhatian pemerintah untuk memajukan kabupaten Nias Barat kedepan dalam hal Birokrasi dan Untuk meningkatkan pelayanan di jajaran Pemerintahan.
Sumber: riaukontras.com