Tentang Dugaan Pengerusakan Bendera Didesa Taraha, Wabup Nias Barat Angkat Bicara

NIAS BARAT, RAKYAT45.COM – Terkainya penerunan bendera di depan kantor desa taraha kecamatan mendehe utara Kab.Nias Barat oleh salah seorang masyarakat desa taraha saat berlangsung aksi masyarakat desa taraha membakar ban dan menyegel kantor desa taraha pada 12 Mei hari lalu, kini mulai menjadi perbincangan di media sosial oleh oknum-oknum tertentu dan di duga merusak bendera. Maka wakil Bupati Nias Barat KHENOKI Waruwu saat di konfirmasi oleh media melalui telpon selulernya mengatakan, jangan di besar-besarkan masalah. Sabtu, (16/05/20)

KHENOKI mengatakan, saya sudah dengar bahwa ada oknum-oknum tertentu yang mengatakan bendera sudah di rusak saat ada aksi masyarakat desa taraha membakaran ban di depan kantor desa taraha pada 12 mei hari lalu itu. Maka saya tegaskan dan berharap kepada masyarakat dan kepada oknum-oknum tertentu untuk tidak memperbesar-besarkan masalah dengan mengatakan bendera sudah di rusak dan sudah di bakar, kerena itu tidak benar.”ucap wabup

Waktu kami datang di desa taraha pada 14 mei hari lalu saat kades taraha di nonaktifkan, salah seorang masyarakat yang mengawaskan bendera tersebut menyerahkan bendera itu di tangan saya di depan masyarakat desa taraha dan juga di depan kapolsek serta hadirin lainnya dalam ke adaan utuh dan bendera belum rusak sedikit pun, dan ibu itu mengakui bahwa dia telah mengawaskan bendera pada saat berlangsungnya aksi masyarakat desa taraha membakar ban di depan kantor desa agar terhindar dari api. Bahkan pada hari kamis itu Pak kapolsek pun mengatakan kepada masyarakat agar tiang bendera ini mohon di ganti karna tidak layak jadi tiang bendera. Mungkin pada saat terjadi aksi itu tiang benderanya patah makanya ibu itu menyelamatkan bendera agar terhindar dari api.

Saya pun berterima kasih karena dia telah menyelamatkan lambang negara kita, Maka saya berharap kepada oknum-oknum tertentu itu untuk tidak memperbesar-besarkan masalah tentang itu, dan saya tegaskan bahwa bendera bukan di rusak justru di selamatkan.”tegas wabup.

Lanjutnya, peristiwa yang terjadi pada 14 mei itu yang di lalukan oleh masyarakat untuk membakar ban dan menyegel kantor desa taraha, penilaian saya itu adalah luapan kekecewaan masyarakat desa taraha terhadap kepala desanya, sebagaimana yang telah di utarakan oleh masyarakat bahwa kepala desa tidak transparan.”jelasnya

Wabup juga menyampaikan, ada salah satu masyarakat yang mengatakan bahwa tidak berterima dengan keputusan pemda nias barat pada 14 mei untuk menonaktifkan kepala desa taraha dari jabatan kades, bahkan ada salah satu oknum kepala desa yang tidak di sebut namanya di wilayah kabupaten nias barat ini yang mengatakan keputusan pemda ini di PTUN kan karena harga diri kepala desa taraha telah di injak-injak. “Nah di mana terinjak-injaknya.? Apakah kepala desa yang berkoak-koak itu bisa bertanggung jawab ketika terjadi pertumpahan darah di desa taraha tersubut, karena hampir 90% masyarakat desa taraha tidak lagi menerima Yuniaro lahagu sebagai kepala desa taraha, maka pemda mengambil kebijakan agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan”ucap wabup.

Sementara itu, wabup menjelaskan, keputusan yang di ambil oleh pemda nias barat untuk menonaktifkan kades taraha adalah solusi terbaik agar bisa memperlancarkan roda pemerintahan di desa taraha itu, apalagi pada situasi Covid-19 ini supaya masyarakat bisa menerima bantuan seperti BLT dan sebagainya, jangan nanti hanya gara-gara masalah ini masyarakat desa taraha ketinggalan,

Tambah wabup, tentang masalah dugaan indikasi kororupsi terhadap kepala desa taraha pada pelaksanaan DD 2018-2019, selain di laporkan di polres maka hal ini sedang di tangani oleh inspektorat nias barat, dan telah saya beri petunjuk agar inspektorat menyelidikinya. Dan seandainya inspektorat tidak mampu bila nanti kedua bela pihak di panggil dan tidak terselesaikan, maka saya berharap kepada inspektorat untuk di limpahkan kepada penegak hukum karena itu aturannya.”tegas wabup. Seraya wabup menyampaikan, jika kepala desa taraha terbukti bersalah, maka dia akan di berhentikan untuk selamanya dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan ketika terbukti tidak bersalah maka di aktifkan kembali.”Ucap wakil bupati nias barat yang pro rakyat itu. (Makmur Gulo)