Polda Riau Segera Tindak Lanjuti Laporan Perampasan Kendaraan Di Pekanbaru

Pekanbaru, Rakyat45.com – Kepolisian Daerah Riau melaui unit Ditkrimum menjelaskan bahwa akan segera tindak lanjuti laporan masyarakat tentang dugaan perampasan kendaraan yang menimpa warga Pekanbaru atas Nama (Zul) beberapa waktu lalu, dengan Nomor Laporan Polisi : STPL/224/VI/2020/RIAU, kejadian tersebut terjadi di Jl.Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru Riau.

Berdasarkan penelusuran tim awak media nasional melalui kuasa hukum korban Martinus Zebua, SH membenarkan hal tersebut tadi siang di kantornya (Villa Permata Paus Blok C5) Marpoyan Damai Pekanbaru Riau. Iya benar baru kita dari kantor Kepolisian Daerah Riau mendampingi hukum klien kami sebagai korban perampasan kendaraan dan atau korban dugaan pelanggaran KUHPidana pasal 368, dan kemungkinan besar ada beberapa pelanggaran lain yang segera kita ajukan kepada pihak penegak hukum (Polda Riau)

Apalagi pelanggaran KUHPidana tersebut kita duga kuat dilakukan oleh preman yang tidak bermoral merampas paksa kendaraan klien kami di saat cari kehidupan sehari hari, dan mereka sengaja di pelihara atau di suruh oleh pihak lesing mobil yang terkait dengan kendaraan tersebut. Dan terbukti secara langsung bahwa mobil klien kami tersebut berada di gudang leasing yang kita maksud seperti temuan tim, dan yang telah di publikasikan oleh beberapa media sebelumnya. “sambung Martinus”

Sementara itu korban perampasan kendaraan (Zul) memberikan penjelasan kepada tim awak media nasional (tim) bahwasanya “saya lega karena pihak Polda Riau memberikan respons atas laporan saya”, saya bangga atas keseriusan pihak Kepolisian menanggapi laporan saya, dan apalagi perampasan kendaraan yang merajalela di Pekanbaru Riau dangat mencederai supermasi hukum yang berlaku, dan harapan saya mereka yang di duga kuat para pelaku kejahatan perampasan kendaraan ini segera di ringkus serta di tindak, termasuk Perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.

Saat ini pihak perusahaan leasing yang di duga sengaja menginjak-injak aturan hukum yang berlaku, tentunya saya dan masyarkt optimis serta yakin bahwa pihak Kepolisian yang kita banggakan sebagai salah satu pihak penegak hukum akan segera menindak tegas mereka yang tidak punya hati, dan sengaja menggunakan hukum sendiri tanpa menghiraukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Tutupnya” (red)

Hingga berita ini di lansir oleh beberapa media nasional Cyber Group belum bisa melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan leasing yang di maksud, dan termasuk kepada pihak Kepolisian yang mengani kasus ini dikarenakan tidak adanya nomor kontak pihak terkait yang di maksud.
(Tim/Red)