Bengkalis, Rakyat45.com – Pansus RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) DPRD Kabupaten Bengkalis memanggil dinas terkait untuk melakukan pembahasan lanjutan tentang perkembangan perencanaan tata ruang wilayah bagian Rupat dan sekitarnya tahun 2020-2024, pada Senin (22/06/2020).
Zuhandi, selaku ketua Pansus menuturkan pada dasarnya DPRD mendukung pemerintah daerah dalam rangka Rencana Detail Tata Ruang Pulau Rupat sebagai tempat pariwisata internasional tetapi tidak boleh lepas dari kepentingan masyarakat banyak.
Dari hasil Video Conference antara pemerintah daerah bersama pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang, di situasi wabah Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini maka Perda yang awalnya sudah harus disahkan di Bulan Mei berubah menjadi Bulan Agustus Atau September 2020.
Oleh karena itu Zuhandi mengingatkan kepada semua pihak, menjelang perda tersebut disahkan untuk dapat menyampaikan data-data yang diperlukan dan harus akurat sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya masyarakat Rupat dan Rupat Utara. Dalam kesempatan itu juga, ia menyayangkan ketidakhadiran sebagian kepala desa dalam pembahasan tersebut.
“Seharusnya kepala desa yang berhubungan dengan RDTR dapat hadir seluruhnya untuk mengetahui perkembangan pansus RDTR ini, kedepan kita tidak mau ada permasalahan di tingkat desa maupun Kabupaten, khususnya bagi masyarakat Rupat dan Rupat Utara,” Ucap Zuhandi.
Sepakat dengan arahan ketua pansus, anggota Pansus Ruby Handoko menuturkan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat ia minta kepala desa untuk selanjutnya data-data luas desa beserta letaknya disampaikan ke DPRD untuk dapat diketahui oleh anggota Pansus RDTR.
Di sisi lain Hj. Zahraini menegaskan kepada instansi yang berhubungan dengan RDTR ini untuk mempelajari data dengan seksama agar tidak terjadi kekeliruan, sehingga penetapan RDTR ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.**
Rilis : Indra
Sumber : Humas DPRD Bengkalis