NIAS, Rakyat45.com – Warga Desa Hili’adulo, Kec.Idanogawo, Kab. Nias Sukur Anwar Lawolo (39), resmi melaporkan Oknum Inisial WN di Polsek Idanogawo dengan Nomor Laporan Polisi : LP/15/VIII/2020/NS-Gawo Tanggal 21 Agustus 2020, terkait peristiwa pengrusakan pagar miliknya yang di duga dilakukan oleh berinisial WN, yang terjadi pada hari Jumat (21/8/2020).
Di ketahui sebelumnya bahwa Sukur Anwar Lawolo melakukan pemagaran dengan Papan di sekitar Kuburan Orangtuanya.
Sukur Anwar Lawolo (Korban) mengatakan kepada awak media bahwa, “Pada hari Jumat 21 Agustus 2020, melihat langsung kejadian dimana pagar berupa papan yang sudah saya pasang di sekitar kuburan mendiang (orang tua) saya yang terletak di Desa Saewahili, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah Ama Wilina diduga dirusak oleh oknum berinisial WN sekitar pukul 20.00 Wib malam,” tuturnya, Selasa (25/08/29).
” Ya saya mengalami trauma serta kerugian akibat pengrusakan papan pagar di sekitar kuburan tersebut, dimana terduga pelaku tidak minta izin kepada kami,” tutur Sukur Anwar.
Lebih lanjut, Sukur Anwar Lawolo menunjukkan dan memperlihatkan tempat lokasi kejadian pengrusakan pagar Kuburan tersebut kepada awak Media.
Atas kejadian itu, Sukur Anwar Lawolo (korban) meminta dan berharap pihak Polsek Idanogawo agar secepatnya memproses Laporannya serta menangkap oknum pelaku yang diduga melakukan pengerusakan tersebut,”harapnya.
Sementara itu, saat awak media konfirmasi kepada Kapolsek Idanogawo Iptu Ya’aro Lase mengatakan, “Ya, kita telah terima laporan pengaduan masyarakat An. Sukur Anwar Lawolo, namun sedang dalam proses lidik dan rencana akan segera memanggil saksi dalam waktu dekat,” ucapnya saat dikonfirmasi di Kantornya pada hari Selasa 25 Agustus 2020 sekitar pukul 10.30 WIB.(garda45)