RAKYAT45.COM – Sebuah Acara Pernikahan yang ada di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berujung tragis.
Tuan rumah yang seharusnya berbahagia justru tewas ditikam oleh Tamu Undangan nya.
Korban ditikam menggunakan badik.
Pelaku tak lain adalah kerabatnya sendiri.
Peristiwa terjadi pada Kamis (17/9/2020) dini hari.
Lokasi kejadian berada di Kelurahan Cappabulue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Bagaimana kronologinya?
Bermula dari hajatan pernikahan yang diselenggarakan korban, AN (43)
Pelaku Andi Sandi (24) turut hadir
Pelaku dan korban awalnya menikmati Pesta Pernikahan.
Setelah perjamuan pernikahan usai digelar, pelaku diajak korban untuk berpesta miras.
Saat pesta miras tersebut, keduanya terlibat pertengkaran mulut.
Andi Sandi dan AN saling cekcok.
Emosi pun tak terbendung hingga AN menghunus badik yang terselip di pinggangnya.
Satu tikaman pada bagian pinggang kiri membuat Andi Sandi tersungkur.
AN sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk polisi beberapa saat setelah kejadian.
“Kejadiannya antara tuan rumah dan salah seorang tamu undangan yang berselisih paham.
Korban tewas dengan satu luka tikaman badik dan saat ini telah disemayamkan di rumah duka” kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, melalui pesan singkat.
AN sendiri yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo mengakui bahwa badik yang digunakan menikam korban merupakan miliknya yang sengaja dibawa.
AN juga mengaku terpaksa menikam korban lantaran merasa terpojok oleh korban.
“Saya terpaksa cabut badik karena sudah terjatuh dan dia (korban) terus menyerang saya” kata AN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo.
Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga.
Namun, nyawanya tak tertolong sebelum tiba di rumah sakit.
AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.
(sumber: Tribunnewsmaker dan tribuntimur.com)