Bengkalis, Rakyat45.com – Mengenang sejarah pada tanggal 30 September dimana para pahlawan Nasional Indonesia dahulu mengalami pembantaian oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan sebutan G/30/SPKI pada tahun 1965.
Untuk mengenang sejarah wafatnya Perwira Tinggi TNI AD masa itu, setiap tanggal 30 September diminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menghimbau warganya untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk kepedulian masyarakat Indonesia kepada para Pahlawan Nasional.
Namun pengibaran bendera merah putih setengah tiang itu tidak dilakukan di Bengkalis yang berjuluk negeri junjungan. Karena, banyak terlihat pada kantor-kantor di pemerintahan Bengkalis hingga beberapa kantor Parpol masih memasang bendera merah putih satu tiang. Diduga masih banyak pegawai di Negeri Junjungan ini masih lemah terhadap rasa nasionalisme terhadap para pahlawan yang turut memerdekakan Negara Indonesia ini,”ujar Romi ketua DPD APPI Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Provinsi Riau saat kompirmasi Reporter Rakyat45.com melalui via WhastApp.
Padahal, Beberapa hari kemarin pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) surat edaran dengan Nomor 003.1/BKBP/2021 tentang peringatan hari Kesaktian Panca Sila berdasar Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 tanggal 22 September 2021. menyampaikan untuk memasang bendera merah putih setengah tiang pada tanggal 30 September 2021. di setiap kantor pemerintahan juga kepada seluruh warga Bengkalis, cetusnya.
Didalam surat edaran itu tertuang setiap kantor pemerintah serta seluruh komponen masyarakat indonesia pada tanggal 30 september 2021 pukul 06.00-16.00 agar mengibarkan bendera sang merah putih setengah tiang dan pada tanggal 01 Oktober 2021 agar mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Seperti mana yang telah di cantum kan dalam surat edaran tersebut, Sangat disayang kan masih di dapati kantor intansi pemerintah melanggar surat edaran dari Bupati Bengkalis sekaligus Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 tanggal 22 September 2021.”tutup Ketua DPD APPI Riau.
Reporter : Indra