Pelalawan, Rakyat45.com – Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Senin (21/8/2023) melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dijelaskan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, Unit Kamsel Satlantas Polres Pelalawan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan melakukan pengecekan rambu-rambu lalu lintas disejumlah titik yang berpotensi sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang berujung pada laka lantas.
“Lokasi-lokasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas seperti ‘Dilarang Parkir’ dan ‘Dilarang Mendahului’. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,” jelas AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M.
Tak hanya itu, lanjut AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, Unit Unta Satlantas Polres Pelalawan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan juga melakukan pengecekan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik di Kecamatan Pangkalan Kerinci, yakni dari Jalan Lintas Timur KM 62 Simpang Perak sampai dengan Jalan Lintas Timur KM 69 Simpang Langgam.
“Satlantas Polres Pelalawan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan terkait pengaturan waktu di lampu merah di Jalan Lintas Timur atau Simpang Langgam untuk mengurangi kemacetan pada jam-jam tertentu. Semua langkah dan antisipasi ini wajar dilakukan untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Akira Ceria, S.IK, MM.**.
BACA JUGA: Diduga Lalai Terapkan K3 Pekerja Proyek Jembatan di Rohil Tewas Tertimpa Besi
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS