RAKYAT45.COM – Rentenir adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Pada umum nya mereka akan membungakan uang nya dengan bunga yang sangat tinggi, dan memperkalikan bunga di setiap bulan keterlambatan bayar nya.
Mendapati informasi dari beberapa warga masyarakat tentang banyaknya warga masyarakat suku Tengger Khusus nya Kec. Sukapura, yang merelakan tanah nya dijual untuk melunasi hutang beserta bunga bunga nya kepada Rentenir. Pelda Dodik Nurhuda Anggota Koramil 0820/08/ Sukapura mendatangi berapa rumah Warga binaan nya di desa Pakel 25/10/23.
Berada di rumah (Sp) warga desa Pakel, Kec. Sukapura, Kab. Probolinggo, Jatim, Pelda Dodik Nurhuda didalam Giat Bati Komsos menyampaikan himbaunya, “Agar warga berhati hati dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga nya, dengan cara berpikir kembali kalau meminjam uang kepada Rentenir.
Selain bunga nya sangat tinggi, biasa nya rentenir tidak akan memberikan salinan perjanjian piutang kepada pihak debitur/ penghutang. Bahkan dalam praktek nya mereka menggunakan perjanjian yang harus ditandatangani diatas materai oleh debitur, dengan perjanjian penitipan uang.
Sebaik nya warga meminjam pemodalan usaha pertanian nya kepada bank atau koperasi yang mempunyai legalitas yang Sah. Sebab Bank atau koperasi yang Sah, akan memungut suku bunga kecil. Dan mengakad piutang nya dengan cara yang benar dan sah menurut hukum berlaku di negara kita.”
Sebelum menutup Giat Bati Komsos nya, Pelda Dodik Nurhuda menyarankan, “(Sp) dan warga lain nya, agar meminta penghapusan beberapa bunga keterlambatan, kepada pihak Rentenir. Agar cepat terlunasi dengan kemampuan masing masing. Dan Dirinya bersedia datang mendampingi, jika warga binaan nya suatu saat membutuhkan.”
Diketahui (Sp) berhutang kira kira pada tanggal 20 Juni 2023, dengan menandatangani surat perjanjian bermaterai, sebesar Rp 15.000.000,- dengan bunga 30% per bulan dengan menjaminkan Sertipikat tanah no SHM 00480 atas nama Istrinya dan KTP asli miliknya. Akan tetapi uang yang di terima (Sp) hanya sebesar Rp 13.500.000,- saja, karena harus di potong beaya lain lain.
Karena sampai pada hari ini (Sp) belum juga melunasi hutang tersebut, (Sp) dan keluarga nya sering mendapat kan banyak ancaman dari pihak rentenir yang datang kerumah nya. Seperti penuturan Supadi kepada awak media ” rumah ini sudah di tawarkan kepada orang lain, dan kamu nanti tinggal keluar dari rumah ini. kecuali kamu membayar Rp 28.000.000,- kepada saya sebelum Rumah ini laku terjual” tutur (Sp) menirukan Rentenir.
(Sp) dan warga binaan lain nya menyampaikan ” Saya dan teman teman mengucapkan Terimakasih yang sebesar besarnya kepada Bapak TNI atas keperdulian nya kepada saya, sebagai warga masyarakat kecil. Saya tidak menyangka klau Tentara itu sangat peduli seperti ini kepada Rakyat nya.”*(Andri)**