Rohil – Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutuskan hukuman ringan terhadap residivis pengedar narkoba, JP, meskipun sudah dua kali masuk penjara. Vonisnya 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, memicu keprihatinan atas efek jera terhadap peredaran narkoba di wilayah itu.
JP yang sebelumnya sudah divonis dua kali, kembali mendapat hukuman ringan tersebut pada sidang daring di PN Kelas 1 Rokan Hilir. Jaksa menuntutnya dengan 9 tahun penjara, tetapi hakim memutuskan 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Tindakan ini menuai kritik karena tidak memberikan efek jera yang memadai terhadap kegiatan peredaran narkoba. Kejaksaan Rohil langsung mengajukan proses banding atas putusan tersebut.
JP residivis yang sebelumnya divonis dua kali karena mengedarkan sabu.
Kasus terbarunya bermula dari penangkapan oleh Satuan Narkoba Polres Rohil di daerah Kencana Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir pada 5 Juli 2023.
Dia ditemukan memiliki 1,15 gram narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya, dan mengakuinya sebagai miliknya. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan ringan terhadap residivis sabu ini menimbulkan keprihatinan akan keefektifan penegakan hukum terhadap kasus-kasus narkoba di daerah tersebut. Maka dari itu, Komisi Yudisial dan pengawasan PT Riau diminta untuk memantau kasus ini secara cermat.