Disnaker Riau Dihebohkan Kasus THR: 22 Perusahaan Diduga Langgar Aturan

PEKANBARU, RAYAT45.COM – Sebanyak 22 perusahaan di Riau dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau terkait dugaan pelanggaran dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pelaporan ini dilakukan hanya satu hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, dalam pernyataannya pada Selasa (9/4/2024), dilansir dari media pemeritah Mediacenter Riau, mengungkapkan bahwa sebagian dari perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, sementara yang lainnya terlambat atau tidak membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Posko pengaduan THR Disnakertrans Riau dibuka agar para pekerja dapat memperoleh hak-haknya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” jelas Boby.

Dijelaskannya bahwa setiap pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi kewajibannya. Boby menegaskan bahwa jika perusahaan tidak menanggapi imbauan yang diberikan, tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku akan diambil.

Meskipun posko pengaduan THR dibuka, terdapat lima pengaduan yang tidak terkait dengan THR namun tetap diproses. Hal ini menunjukkan kepedulian pihak terkait untuk menanggapi semua permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan para pekerja di Riau dapat menerima hak-hak mereka dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meminimalisir kasus-kasus pelanggaran dalam pembayaran THR di masa yang akan datang.