Kampar, Rakyat45.com – Seorang Pria inisial FE (30) warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang ditangkap warga Desa Suka Mulya saat Membawa Narkoba jenis sabu-sabu, dan diseret ke Polres Kampar, Sabtu (3/8/2024).
Hal ini diungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, pelaku FE terbukti melanggar 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku kita amankan dan interogasi memgakui perbuatannya,” ujar Kasat, Rabu (7/8/2024).
Dari keterangan Warga yang mengantarkan, berawal pelaku tertangkap tangan oleh warga setempat sedang membawa 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diselipkan ke kotak rokok Merk RAN BOLD warna biru.
“Barang haram itu ia letakkan didalam Jok Sepeda Motornya,” ujarnya.
Kemudian pelaku di interogasi saat sampai di Mapolres, ia mengakui barang narkotika jenis sabu miliknya yang didapat dari NA (DPO) di Sp V Kecamatan Bangkinang.
“Test urine dan mengandung zat Metamphetamine. Kini ia bersama barang bukti lainnya sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar,” pungkas AKP Era Maifo.