Jakarta, Rakyat45.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diberikan hak pembebasan bersyarat. Keputusan ini berlaku mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. “Pemberian hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018,” ungkap Eduar.
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melapor secara rutin dan menjalani pembimbingan hingga Maret 2032. “Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica akan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” tambah Eduar.
Jessica Kumala Wongso mulai menjalani hukuman pada 30 Juni 2016 setelah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP. Dia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica menunjukkan perilaku baik dan menerima remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari.
Kasus Jessica bermula pada 6 Januari 2016 ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016, dan memutuskan dia terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica divonis 20 tahun penjara. Upaya banding yang dilakukan Jessica pada Maret 2017 ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan permohonan kasasinya juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada Juni 2017, sehingga keputusan vonis tetap berlaku.