Jakarta, Rakyat45.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Keputusan ini mempermudah partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD kini tetap dapat mencalonkan pasangan calon berdasarkan perolehan suara sah mereka dalam pemilu daerah terkait. “Kami mengabulkan sebagian permohonan dari para pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Partai Buruh dan Partai Gelora yang menjadi penggugat dalam perkara ini, diwakili oleh Said Iqbal dan Ferri Nurzali dari Partai Buruh, serta Muhammad Anis Matta dan Mahfuz Sidik dari Partai Gelora.
Keputusan MK mengatur bahwa untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur, persyaratan suara sah yang harus dipenuhi partai politik bergantung pada jumlah penduduk di provinsi. Misalnya, di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%, sedangkan di provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, syaratnya adalah 6,5%.
Untuk pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, syarat perolehan suara juga disesuaikan dengan jumlah penduduk kabupaten/kota. Misalnya, di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, syarat perolehan suara adalah 6,5%.
MK menilai bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik untuk mencalonkan kandidat. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pengaturan ambang batas harus selaras dengan syarat pencalonan perseorangan untuk memastikan keadilan dan proses demokrasi yang sehat.
Dengan perubahan ini, proses pencalonan kepala daerah diharapkan menjadi lebih inklusif, memberikan kesempatan lebih besar bagi berbagai partai politik dan calon kepala daerah.