Siak, Rakyat45.com – Bupati Siak, Alfedri, secara resmi memperpanjang masa jabatan delapan Penghulu dan 72 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) di Kecamatan Tualang dalam sebuah acara di GOR Tualang, Rabu (11/9/2024).
Pengambilan sumpah para penghulu ini juga diikuti dengan pengukuhan delapan istri penghulu sebagai Ketua Tim Penggerak PKK di kampung masing-masing oleh Ketua TP PKK Kecamatan Tualang.
Masa jabatan baru yang diperpanjang hingga delapan tahun ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Alfedri menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penghulu, Bapekam, dan TP PKK yang dilantik. Ia berharap agar mereka dapat menjalankan tugas dengan amanah dan tanggung jawab.
“Semoga setelah dilantik, para penghulu, Bapekam, dan TP PKK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memajukan kampungnya,” ujar Alfedri.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta pentingnya sinergi antara pemimpin desa dan warga untuk meningkatkan pelayanan publik serta pembangunan berkelanjutan di Kecamatan Tualang.
Penghulu dari Desa Tualang, Juprianto, menyatakan kegembiraannya atas perpanjangan masa jabatan tersebut dan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memajukan desa-desa di Tualang.
“Alhamdulillah, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami siap berkontribusi melalui program-program Pemkab untuk Siak yang lebih maju,” ujar Juprianto.