Daerah

LAMR Siak Dukung Bupati Afni Pertanyakan Pemangkasan DBH Migas ke Kemenkeu

×

LAMR Siak Dukung Bupati Afni Pertanyakan Pemangkasan DBH Migas ke Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
DBH Migas Siak Dipangkas 72,3 Persen, LAMR Dukung Bupati Afni Surati Kemenkeu
Ketua Umum MKA LAMR Siak H. Tengku Amaruddin bersama Ketua Umum DPH LAMR Siak Datuk Seri H. Arfan Usman. (R45/S)

RAKYAT45.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak mendukung langkah Bupati Siak Afni Zulkifli mempertanyakan pemangkasan DBH Migas kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dukungan itu disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap hak fiskal Siak sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas.

Ketua Umum MKA LAMR Siak H. Tengku Amaruddin bersama Ketua Umum DPH LAMR Siak Datuk Seri H. Arfan Usman menilai langkah Bupati Afni merupakan upaya memperjuangkan kepentingan daerah. Keduanya menyatakan dukungan terhadap rencana Pemkab Siak menyurati Kemenkeu terkait proyeksi DBH Migas 2027.

β€œSiak ini salah satu daerah penghasil minyak. Sikap yang disampaikan Bupati Siak hanya menuntut hak. Apa sudah tak boleh kita menuntut hak kita? Kami sangat mendukung langkah Bupati Siak untuk menyurati Kemenkeu,” kata Tengku Amaruddin dan Arfan Usman, Jumat (2/10/2026).

Datuk Seri Arfan mengatakan pemangkasan DBH pada 2027 dapat memengaruhi kemampuan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan masyarakat. β€œKalau DBH Siak tahun 2027 dipangkas lagi, memang sangat membebani pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan. Memang tak bisa nak buat apo-apo lagi,” ujarnya dengan logat Melayu Siak.

Arfan juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen di Kabupaten Siak memberikan dukungan moral kepada Bupati Afni dalam memperjuangkan kepentingan daerah. β€œJika DBH dipangkas lagi, yang rugi masyarakat,” tegas Datuk Seri Arfan.

Sebelumnya, Pemkab Siak menyiapkan surat protes kepada Kemenkeu setelah mengetahui anjloknya proyeksi DBH pertambangan minyak bumi Kabupaten Siak untuk 2027. Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, DBH pertambangan minyak bumi Siak diproyeksikan hanya Rp36,56 miliar.

Nilai tersebut turun dari alokasi 2026 yang mencapai Rp132,04 miliar. Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp95,48 miliar atau 72,3 persen.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli bersama DPRD Siak akan memperjuangkan kepentingan daerah melalui audiensi dengan Kementerian Keuangan. Langkah itu dilakukan untuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan hak fiskal Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil migas.

Afni juga sebelumnya menyoroti persoalan tunda bayar atau kurang salur DBH sejak 2023 hingga 2026. Menurutnya, persoalan tersebut masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.

Penurunan DBH Migas menjadi salah satu persoalan dalam proyeksi transfer Kabupaten Siak pada 2027. Dalam skema DBH non-earmark, total transfer pusat diproyeksikan mencapai Rp1,015 triliun atau meningkat sekitar Rp3,45 miliar dibandingkan alokasi dalam Rancangan KUA 2027.

Namun, kenaikan total transfer tersebut tidak serta-merta menunjukkan peningkatan DBH sumber daya alam. DBH bukan pajak/SDA justru diproyeksikan turun dari Rp139,15 miliar menjadi Rp40,98 miliar atau berkurang sekitar Rp98,16 miliar.

Komponen terbesar penurunan berasal dari DBH minyak bumi yang berkurang sekitar Rp95,48 miliar. Sementara itu, DBH Provisi Sumber Daya Hutan turun Rp2,43 miliar, DBH pungutan pengusahaan perikanan turun Rp6,63 juta, dan DBH pertambangan umum turun sekitar Rp244,68 juta.

Di sisi lain, rancangan alokasi 2027 mencantumkan kurang bayar DBH sebesar Rp146,27 miliar untuk Kabupaten Siak. Nilai tersebut sama dengan angka yang tercantum dalam alokasi Rancangan KUA 2027.***