Padang Pariaman, Rakyat45.com – Polisi menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan asal Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Jasad korban ditemukan tanpa busana pada Ahad (8/9/2024) di semak-semak Korong Pasang Galombang, Nagari Kayu Tanam.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menyebutkan bahwa penetapan IS sebagai tersangka didasarkan pada bukti dan keterangan saksi. “Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami menetapkan IS sebagai tersangka,” ujarnya, Ahad (15/9/2024).
IS, yang merupakan warga asli Kayu Tanam, sudah dikenal masyarakat setempat. Bahkan, sejak awal warga mencurigai IS sebagai pelaku pembunuhan ini. Wali Korong Pasang Gelombang, Desi Novita, menjelaskan bahwa IS dikenal pendiam dan jarang bergaul, kecuali dengan beberapa teman dekatnya. “Sejak awal kasus ini mencuat, warga sudah menduga IS pelakunya karena tingkah lakunya yang mencurigakan,” kata Desi.
Tersangka IS juga pernah terlibat dalam kasus pencabulan saat masih di bawah umur, dan sempat menjalani hukuman di penjara anak. Beberapa warga mengingat kejadian saat itu, di mana polisi mengalami kesulitan menangkapnya karena IS bersembunyi di hutan.
Pasca penemuan jasad korban, IS masih terlihat di pemukiman warga di Pasang Gelombang sebanyak dua kali, menurut laporan warga. Masyarakat merasa cemas dan berharap pihak kepolisian segera menangkap tersangka.
Kasat Reskrim Iptu Reggy mengatakan, polisi menemukan tempat persembunyian IS di kawasan Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman. Namun, pelaku berhasil melarikan diri saat polisi tiba. Di lokasi, polisi menemukan barang-barang pribadi tersangka, termasuk sabu dan alat isapnya. “Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka,” ujar Reggy.
Sumber: Tribunnews.com