Kediri, Rakyat45.com – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dan menangkap 14 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 156,63 gram sabu, 121.350 butir pil dobel L, serta 6.750 pil kuning berlogo DMP.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan Satnarkoba dan Polsek jajaran Polres Kediri Kota. “Kami berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan empat kasus peredaran obat keras berbahaya. Dari tujuh kasus yang diungkap, tiga di antaranya menonjol dengan barang bukti lebih dari 100 gram sabu, sedangkan empat kasus lainnya melibatkan ratusan ribu pil dobel L,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (23/9/2024).
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) sub pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres juga mengapresiasi kerja sama semua pihak yang turut mendukung kesuksesan operasi ini. “Kami akan terus menumpas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif memberikan informasi kepada polisi demi menjaga keamanan di Kediri dan sekitarnya,” pungkasnya. (Basuki, Arif, Krisna)