Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bengkalis

Bengkalis, Rakyat45.com – Polres Bengkalis menetapkan tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Desa Parit 1 Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, sebagai tersangka. Ketiga pelaku yang masih di bawah umur, MSF (16), MSR (13), dan MHS (15), kini resmi ditahan. Sementara satu pelaku lainnya, FMN (13), hanya diwajibkan lapor karena perannya terbatas pada merekam kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara. “Kasus ini kini ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan P21,” ujar Gian, Sabtu (28/9/2024).

Setelah berkas perkara lengkap, kasus kekerasan di bawah umur ini akan dilimpahkan ke pengadilan. “Apakah para pelaku bersalah atau tidak, akan diputuskan oleh pengadilan,” tambahnya.

Peristiwa pengeroyokan yang sempat viral ini menimbulkan perhatian luas, khususnya karena melibatkan anak-anak di bawah umur. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelaku di bawah umur.