Kampar, Rakyat45.com – Seorang pria berinisial FE (29), warga Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kampar pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 16.40 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan paket sabu seberat 1,22 gram.
Penangkapan terjadi di Jalan Dusun III Nusa Jaya, Desa Pulau Jambu. Setelah ditahan, pelaku dibawa ke rumahnya, di mana petugas menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam laci lemari di kamarnya.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Era Maifo.
FE mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SU, yang berdomisili di Dusun III Nusa Jaya. Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Era Maifo.