Pekanbaru, Rakyat45.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 9.912 narapidana di Provinsi Riau menerima remisi atau pemotongan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 134 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas dari penjara.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Budi Argap Situngkir, di Gedung Daerah Balai Serindit pada Sabtu (17/8/2024).
Remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori: Remisi Umum (RU-I) yang berarti narapidana tetap menjalani sisa hukuman mereka, dan Remisi Umum (RU-II) yang memberikan kebebasan langsung kepada narapidana. Dari total 9.912 narapidana yang mendapatkan remisi, 9.778 orang menerima RU-I, sedangkan 134 orang langsung bebas berkat RU-II.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan bahwa kasus narkotika mendominasi jumlah penerima remisi dengan total 5.671 orang. Selain itu, terdapat 80 narapidana kasus tindak pidana korupsi, 20 orang kasus ilegal logging, 1 orang kasus ilegal fishing, dan 12 orang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Budi Argap menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukanlah bentuk kebijakan sukarela, melainkan merupakan apresiasi atas perubahan perilaku narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama masa pidana mereka. “Penerima remisi telah memenuhi syarat administrasi dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi agar menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu, Budi Argap juga mencatat bahwa jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Riau saat ini mencapai 15.088 orang, jauh melebihi kapasitas daya tampung yang hanya sebesar 4.555 orang, sehingga menyebabkan overkapasitas sebesar 331 persen.