Rengat, Rakyat45.com – Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial YSH alias Yus (48) yang kedapatan memiliki 22 paket narkoba jenis sabu seberat 6,28 gram. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan SH, pada Minggu (6/10/2024) malam di Desa Alang Kepayang, Kecamatan Rengat Barat.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Poros Dusun III,” jelas Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Selasa (8/10/2024).
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas seorang tersangka kasus pencurian ponsel dan tabung gas. Hasil tes urine tersangka tersebut menunjukkan indikasi penggunaan sabu, yang mendorong Polsek Rengat Barat melakukan investigasi lebih lanjut.
Dipimpin oleh AKP Buha Siahaan dan Kanit Reskrim AKP Abdan, tim kepolisian akhirnya menangkap Yus saat ia melintas di Jalan Poros Dusun III. Saat penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu berukuran kecil dan 2 paket berukuran sedang.
“Yus kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I,” tambah Misran.
Kapolres Inhu berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan mendukung upaya polisi dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.