Pekanbaru, Rakyat45.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Cabang Bengkalis dengan menelusuri aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara.
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara akibat penyaluran KUR kepada 450 debitur di Bengkalis mencapai Rp46,6 miliar. Proses penyitaan aset sedang dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian tersebut.
“Kami saat ini masih melakukan tracing aset dan pemblokiran. Selanjutnya, penyitaan akan dilakukan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, pada Kamis (17/10) saat pengungkapan kasus.
Dalam kasus ini, ada tujuh tersangka baru yang telah ditetapkan. Mereka antara lain S, Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat; AM, Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat; serta H dan JS, yang berstatus wiraswasta. Selain itu, tersangka lainnya adalah S, Ketua Kelompok Tani Mas Muda, dan SD, bendahara kelompok tersebut. Terakhir, S sebagai Kepala Desa Bandar Jaya juga ikut terlibat.
Nasriadi menjelaskan, para tersangka menggunakan nama-nama masyarakat sebagai debitur KUR, namun dana yang dicairkan justru dialihkan untuk keuntungan pribadi mereka. Hal ini mengakibatkan kredit yang diajukan macet, karena dana yang seharusnya digunakan untuk usaha produktif malah dipakai oleh pihak ketiga.
“Akibatnya, setiap debitur mengalami gagal bayar karena tidak ada dana untuk mengangsur kredit,” tambah Nasriadi.
Lebih lanjut, salah satu tersangka bahkan diduga menggunakan uang hasil kejahatan tersebut sebagai modal untuk aktivitas pembalakan liar. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa untuk meraup keuntungan.
Penyidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini.