Pengawasan Wajib Halal Dimulai di Pekanbaru, Hotel dan Produk Kemasan Jadi Sasaran

Pekanbaru, Rakyat45.com – Sebagai bagian dari tahap awal pelaksanaan program Wajib Halal Nasional yang diberlakukan mulai Oktober 2024, Pengawas Halal Provinsi Riau bersama pengawas halal kabupaten dan kota melakukan pengawasan serentak pada 18 Oktober 2024. Program ini tidak hanya berlangsung di Riau, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Pengawasan ini difokuskan pada Rumah Potong Hewan (RPH), restoran hotel, dan produk kemasan yang diperjualbelikan di pasar modern maupun tradisional, terutama yang belum memiliki sertifikasi halal.

Khairulnas dan Anizar, sebagai pengelola dan pengawas Satgas Halal Jaminan Produk Halal Provinsi Riau, memimpin inspeksi di tiga hotel besar di Pekanbaru, yaitu Whiz Hotel, Evo Hotel, dan Aryaduta Hotel.

“Kami memulai pengawasan dengan meninjau restoran di tiga hotel, dan hasilnya ketiga restoran tersebut belum memiliki sertifikat halal. Kami telah menyarankan agar pihak hotel segera mengurus sertifikat halal, dan respons dari manajemen hotel sangat positif,” ujar Khairulnas.

Selain hotel, Satgas Halal juga melakukan pengawasan terhadap salah satu outlet penjualan produk kemasan di Pekanbaru. Mereka menemukan beberapa produk seperti permen, kopi kemasan, dan produk impor lainnya yang belum bersertifikat halal.

“Untuk Rumah Potong Hewan di Pekanbaru, semuanya sudah memiliki sertifikat halal, sehingga tidak diperlukan pengawasan lebih lanjut untuk saat ini,” tambah Khairulnas.

Ia juga mengingatkan bahwa dengan diberlakukannya Wajib Halal, produk yang belum memiliki sertifikat halal berisiko mendapatkan sanksi jika ditemukan dalam pengawasan ke depan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan halal, memberikan perlindungan bagi konsumen, dan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal di Indonesia.