Banner Website
Hukum & KriminalRagam

Ketua PTBS Dilaporkan ke Polda Riau, Koperasi Tegaskan Saidi Tak Lagi Berhak

204
×

Ketua PTBS Dilaporkan ke Polda Riau, Koperasi Tegaskan Saidi Tak Lagi Berhak

Sebarkan artikel ini
Kabag Humas Koperasi PTBS, Bob Rizal, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan dugaan penggelapan hasil panen tandan buah segar (TBS) sawit yang menyeret Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera, Nurizan, di Bengkalis, Senin (20/4/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Polemik laporan dugaan penggelapan hasil panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, terus bergulir. Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera (PTBS) menegaskan akan mengambil sikap tegas setelah Ketua Koperasi, Nurizan, dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau oleh seorang warga bernama Saidi.

Saidi, warga Desa Jangkang, melaporkan Nurizan atas dugaan penggelapan haknya terkait hasil panen sawit di kawasan perkebunan yang berada di Desa Jangkang.

Namun, pihak koperasi menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena pelapor disebut sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan kepengurusan maupun keanggotaan koperasi.

Kabag Humas Koperasi PTBS, Bob Rizal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait laporan tersebut dan sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Riau di Pekanbaru untuk memberikan klarifikasi.

“Ya, kami sudah memenuhi panggilan penyidik Polda di Pekanbaru untuk mengklarifikasi laporan tersebut,” ujar Bob Rizal, Senin (20/4/2026).

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Bob, pihak koperasi telah menjelaskan bahwa tidak ada satu pun jajaran koperasi yang merasa dirugikan oleh Ketua PTBS, Nurizan.

Ia juga menegaskan bahwa nama Saidi tidak pernah tercatat sebagai bagian dari perjuangan awal saat pengambilan lokasi perkebunan di wilayah Jangkang dan Bantan Tua pada sekitar tahun 2020 silam.

“Pelapor, Saidi, bukan orang yang kami kenal dalam kepengurusan ataupun anggota koperasi. Ketika perjuangan pengambilan lokasi perkebunan berlangsung, namanya tidak pernah tercatat,” jelasnya.

Bob menambahkan, memang pernah ada surat pengunduran diri atas nama Saidi dari kelompok yang dipimpin Nurizan sebelum koperasi resmi terbentuk. Surat tersebut dibuat pada 8 Januari 2023 di atas materai. Sementara Koperasi PTBS sendiri baru resmi terbentuk pada tahun 2024 dengan Nurizan sebagai ketua.

Menurutnya, sejak pengunduran diri itu, Saidi tidak lagi memiliki keterkaitan apa pun dengan kelompok maupun koperasi yang kemudian terbentuk.

“Ketika yang bersangkutan keluar dari keanggotaan hingga terbentuk koperasi, maka Saidi sudah tidak ada kaitannya dengan kami. Jadi, atas dasar apa dia melaporkan Ketua Koperasi PTBS Nurizan atas tuduhan penggelapan haknya, sementara dia bukan bagian dari kami lagi? Apa yang digelapkan, dan di mana letak kerugiannya?” tegas Bob.

Atas dasar itu, pihak koperasi menilai laporan tersebut sebagai laporan yang tidak sah dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Bahkan, mereka menyebut laporan tersebut layak ditolak karena legalitas pelapor dipertanyakan.

“Kesimpulannya, laporan Saidi terhadap Ketua Koperasi Nurizan kami nilai sebagai laporan fiktif. Harusnya ditolak karena legalitasnya sebagai pelapor tidak jelas,” ujarnya.

Koperasi PTBS juga berharap Polda Riau dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif, agar tidak menimbulkan kesan bahwa laporan tanpa dasar dapat dengan mudah diproses.

Selain itu, pihak koperasi kini tengah berkomunikasi dengan tim advokat untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap pelapor atas tuduhan yang dinilai telah merugikan nama baik Ketua Koperasi PTBS.

“Kami sedang membahas langkah hukum apa yang perlu ditempuh atas tindakan pelapor terhadap Ketua Koperasi Nurizan,” tutupnya.**