Banner Website
Hukum & Kriminal

Pura-pura Salat, Pria 56 Tahun Ditangkap Usai Bobol Kotak Amal Musala di Pasaman Barat

17
×

Pura-pura Salat, Pria 56 Tahun Ditangkap Usai Bobol Kotak Amal Musala di Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencurian Kotak Amal Ditangkap di Pasaman Barat
Pria berinisial DM ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat usai diduga mencuri kotak amal musala. Polisi juga mengungkap aksi serupa sebelumnya. (R45/M)

Rakyat45.com, Pasaman Barat – Aksi pencurian kotak amal di tempat ibadah kembali terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Seorang pria berinisial DM (56) diamankan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah diduga membobol kotak amal di sebuah musala di Kecamatan Kinali.

Pelaku ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Koja, Kecamatan Kinali, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VI/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat.

“Benar, pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (6/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah warga memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku di Musala Baitul Hikmah, Jorong Limau Puruik, Kecamatan Kinali, sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, DM diduga tengah berupaya mencongkel kotak amal yang berada di dalam musala.

Warga kemudian mengamankan pelaku dan menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya, yakni satu linggis dan satu obeng bergagang warna oranye.

Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi bersama personel langsung menuju lokasi guna mengamankan situasi dan mencegah tindakan main hakim sendiri.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan DM dalam kasus pencurian kotak amal lainnya di Masjid Asyafa, Komplek Perumahan Indah Gemilang II Jalur 32, Kecamatan Pasaman, pada 29 April 2026.

Meski pelaku belum mengakui seluruh perbuatannya, penyidik telah mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan keterlibatannya dalam aksi tersebut. Dalam kasus itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp1,3 juta.

Polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura melaksanakan ibadah di masjid atau musala yang sepi. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku mengambil alat yang disimpan di dalam jok sepeda motor untuk membongkar kotak amal.

DM diketahui merupakan warga Kampung Jambak, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Berdasarkan informasi dari Polsek Bonjol, pelaku juga pernah diduga melakukan perbuatan serupa di wilayah tersebut, namun diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kotak amal, obeng sepanjang 20 sentimeter, linggis, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor polisi.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum. Ia disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 476 KUHP,” tegas Kasat Reskrim kepada Rakyat45.com, Sabtu (6/6/2026).

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga pelaku dapat segera diamankan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan tindak kriminal atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar.***