Banner Website
Hukum & Kriminal

Kabur Usai Aniaya Pekerja PT SRS, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

88
×

Kabur Usai Aniaya Pekerja PT SRS, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Polsek Rupat mengamankan R.S. (24), pelaku dugaan penganiayaan terhadap pekerja PT SRS, beserta barang bukti balok kayu di Kecamatan Rupat. Rabu (22/7/2026)./R45/Humas Polres Bengkalis.

Rakyat45.com, Bengkalis – Pelarian seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS) akhirnya terhenti. Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus tersebut setelah Tim Opsnal melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya meski sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.

Pelaku berinisial R.S. (24) ditangkap pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku.

“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, personel melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota di lapangan,” jelas AKP Faisal, Rabu (22/7/2026).

Kasus tersebut bermula pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban berinisial S. (25) bersama seorang rekannya sedang dalam perjalanan pulang usai bekerja di PT SRS ketika dihentikan oleh pelaku yang datang bersama seorang pria lainnya.

Menurut AKP Faisal, pelaku diduga memukul korban menggunakan balok kayu. Korban berusaha menangkis serangan dengan kedua tangannya hingga mengalami luka, sementara pelaku melarikan diri setelah kejadian.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat diperiksa penyidik, R.S. mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan satu balok kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan serta Visum et Repertum korban sebagai alat bukti.

AKP Faisal menambahkan, pelaku kini telah ditahan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menegaskan Polsek Rupat berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis.**