Rakyat45.com, Bengkalis – Kasus sabu Rupat Utara kembali mengemuka setelah Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis mengamankan seorang remaja berinisial MFA (16) dalam operasi yang digelar di Jalan Antara, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penanganan perkara tersebut kini berkembang ke perburuan seorang pemasok yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MFA.
Penggeledahan terhadap remaja itu menghasilkan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,25 gram serta satu unit telepon genggam. Hasil tes urine juga memperlihatkan MFA positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Desa Putri Sembilan. Penyelidikan kemudian mengarah kepada terduga pelaku beserta barang bukti.
Keterangan yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan awal membuka arah baru dalam penanganan perkara. MFA mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Berdasarkan pengakuan itu, kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pemasok sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.” ungkap AKP Toni Armando, Kamis (23/7/2026).
Saat ini, MFA bersama barang bukti masih menjalani proses penyidikan di Polsek Rupat Utara. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kepolisian juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.” tegas Kapolsek.**












