Banner Website
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Penyerangan Berdarah di PT SBP Inhu Ditangkap, Empat Tersangka Masih Buron

31
×

Dua Pelaku Penyerangan Berdarah di PT SBP Inhu Ditangkap, Empat Tersangka Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Penyerangan Berdarah di PT SBP Inhu Ditangkap
Dua pelaku berinisial MJ alias Juni dan KZ alias Nanang. (R45/Md)

Rakyat45.com, Rengat – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua dari enam tersangka kasus penyerangan berdarah yang terjadi di areal perkebunan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat. Satu di antara pelaku bahkan sempat melarikan diri ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebelum akhirnya dibekuk aparat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Blok G-9/G-10 PT SBP. Saat itu, petugas keamanan perusahaan tengah mengawal aktivitas pengerjaan lahan.

Situasi memanas ketika sekitar 100 orang mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan aktivitas perusahaan. Keributan kemudian pecah dan berujung aksi kekerasan yang diduga melibatkan senjata tajam serta senapan angin.

Akibat insiden tersebut, sejumlah korban mengalami luka bacok dan luka tembak sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta analisis rekaman video, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, polisi baru berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MJ alias Juni dan KZ alias Nanang.

“Tersangka Juni berhasil diamankan pada Kamis malam (4/6/2026), sedangkan tersangka Nanang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran kepada Rakyat45.com, Jumat (5/6/2026).

Misran menjelaskan, Tim Opsnal Jatanras Polres Inhu yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi langsung melakukan pengejaran terhadap KZ setelah keberadaannya terdeteksi berada di wilayah Inhil.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan tersebut,” ujar Misran.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu aparat kepolisian.

Polres Inhu juga mengimbau para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

*”Kami mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan. Polres Inhu akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah teridentifikasi,”* tegas Misran.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa proyektil peluru senapan angin serta rekaman video yang merekam jalannya aksi penyerangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum menggunakan senjata tajam dan senapan angin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***