Banner Website
Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu 27 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis, 13,07 Gram Sabu Diamankan

22
×

Pengedar Sabu 27 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis, 13,07 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan D.M. (27), diduga pengedar sabu di Mandau. Polisi menyita 13,07 gram sabu sebagai barang bukti. Rabu (15/7/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial D.M. (27) diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 13,07 gram.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Berkat respons cepat dan kerja keras personel di lapangan, seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba.

Penangkapan berlangsung Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diperiksa petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu di kantong celana pelaku. Pengembangan ke rumah pelaku kemudian menemukan empat paket sedang sabu, sehingga total barang bukti menjadi lima paket dengan jumlah 13,07 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip bening, dompet kecil, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan, D.M. mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bang Joe”. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu orang pelaku. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang tersebut dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Setiap informasi yang diperoleh akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Tidar, Rabu (15/7/2026).

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif Methamphetamine. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis.**