Banner Website
Hukum & Kriminal

Polda Riau Bongkar Gudang BBM Bersubsidi Ilegal di Rohil, Tiga Orang Jadi Tersangka

27
×

Polda Riau Bongkar Gudang BBM Bersubsidi Ilegal di Rohil, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Bongkar Gudang BBM Bersubsidi Ilegal di Rohil
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. (R45/Ho-Polda Riau)

Rakyat45.com, Jarmain – Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pengurangan muatan Pertalite dan Bio Solar sebelum didistribusikan ke SPBU.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JU, yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM bersubsidi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan dua unit truk tangki, ribuan liter BBM bersubsidi, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).

Ade menegaskan, setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindak tegas karena merugikan negara sekaligus masyarakat. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah.

Dari pantauan Rakyat45.com, Selasa (21/7/2026), hasil penyelidikan mengarah ke sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah. Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan enam orang di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.

“Hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ujar Teddy.

Menurut Teddy, para tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum dikirim ke SPBU. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuka segel kompartemen menggunakan alat tertentu sehingga kondisi tangki tampak seperti semula.

BBM yang diambil kemudian dipindahkan ke dalam jeriken, drum hingga baby tank, sebelum dijual kembali secara ilegal.

“Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas Teddy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 2.010 liter Pertalite, terdiri dari satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sekitar 630 liter Bio Solar yang terdiri dari dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.

Barang bukti lainnya meliputi dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

“Barang bukti lainnya berupa dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelas Teddy.

Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” kata Teddy.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Polda Riau menegaskan setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional,” ucap Teddy.***