Rakyat45.com, Rohul – Personel Polsek Tambusai Utara menangkap seorang pria berinisial IF (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu, polisi mengamankan lima paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,85 gram.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan DK 4 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan personel melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari pantauan Rakyat45.com, saat melakukan penyelidikan petugas menemukan sebuah mobil Avanza warna putih terparkir di area perkebunan. Ketika didekati, tiga pria keluar dari kendaraan tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ketiganya. Dari tangan IF, petugas menemukan satu lembar tisu yang digulung berisi satu plastik klip ukuran sedang. Di dalamnya terdapat lima paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IF mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diduga diperoleh dari seseorang berinisial AMH alias JM di wilayah Dalu-Dalu.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine (AMP).
Selanjutnya, ketiga pria yang berada di lokasi turut diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Penyesuaian UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Polsek Tambusai Utara masih mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Rokan Hulu.***












