Kampar, Rakyat45.com — Penyidik Polres Kampar resmi menetapkan Andre Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak dan istri pada Rabu (23/10).
Kasus ini mulai menarik perhatian publik setelah laporan awal diterima Polres Kampar pada 9 September 2024, dan meningkat ke tahap penyidikan.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Elvin Septian Akbar mengungkapkan bahwa Andre diduga telah melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang cukup kuat,” ujar Elvin.
Sang istri, Imfiati, yang merupakan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, melaporkan tindakan suaminya yang diduga telah menelantarkan dirinya dan anak-anak mereka sejak konflik keluarga muncul pada akhir tahun lalu.
Menurut pengacara Imfiati, Juswari Umar Said, kliennya berterima kasih atas langkah cepat dan tanggap yang diambil oleh pihak Polres Kampar.
“Kami sangat menghargai kerja keras Polres Kampar yang telah menegakkan keadilan dalam kasus ini,” katanya.
Kisruh rumah tangga ini bermula setelah pesta pernikahan keduanya pada 19 November 2023. Tidak lama setelah acara, keluarga besar sempat berkumpul, namun pertengkaran pecah ketika ibu mertua Imfiati menuduhnya telah merusak pakaian pengantin.
Tuduhan itu menciptakan ketegangan yang berujung pada sikap dingin sang suami, yang lantas memutuskan hubungan komunikasi dan tidak memberikan nafkah selama hampir setahun.
Kasus ini semakin memanas ketika Polres Kampar mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti yang memperkuat dakwaan.
Penyidik menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjamin perlindungan hukum bagi Imfiati dan anak-anaknya.
Penetapan Andre Hidayat sebagai tersangka ini menandakan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran terkait KDRT dan perlindungan keluarga.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa hukum akan selalu berpihak pada korban yang membutuhkan keadilan.