Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Diduga Negara Rugi Rp400 Miliar

Jakarta, Rakyat45.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.

Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qodar dalam konferensi pers yang disiarkan virtual pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Abdul Qodar, penyidikan menemukan bahwa Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu, diduga mengeluarkan izin impor gula kristal mentah tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“TTL sebagai Mendag 2015-2016 memberikan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun rapat koordinasi antarkementerian sebelumnya menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor,” jelas Abdul Qodar.

Abdul Qodar menambahkan bahwa impor gula tersebut dilaksanakan oleh perusahaan swasta, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Selain itu, impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya memantau kebutuhan gula nasional secara akurat.

Selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peran CS, menurut Kejagung, diduga berawal dari rapat koordinasi Kemenko Perekonomian yang membahas kebutuhan impor gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.

Namun, alih-alih mengimpor gula kristal putih, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kerugian negara yang diakibatkan oleh kebijakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam impor dan pengelolaan gula tersebut.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Abdul Qodar.

Sebagai langkah lanjutan, Kejagung telah menahan kedua tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, guna memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.