Perusahaan Sawit Diduga Salahi Aturan HGU, DPRD Riau Siap Turun Lokasi

Pekanbaru, Rakyat45.com – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Kabupaten Pelalawan dan Masyarakat Suku Talang Mamak Indagiri Hulu dengan perusahaan perkebunan sawit kian memanas. Warga setempat menuntut keadilan atas dugaan penguasaan lahan di luar batas hak guna usaha (HGU) oleh PT Gandaerah Hendana.

Keluhan ini menjadi sorotan utama DPRD Riau, yang berjanji akan memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pemantau Keuangan Negara (PKN) menuduh perusahaan tersebut telah lama menggunakan tanah melebihi izin HGU yang dimiliki.

Meskipun persoalan ini pernah dibahas dalam rapat DPRD bersama Bupati Pelalawan pada tahun 2018, hingga kini konflik agraria ini masih terus berlangsung tanpa adanya penyelesaian yang memuaskan bagi masyarakat.

Dalam perkembangan terbaru, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan DPRD Riau menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Anggota DPD RI, KH. Muhammad Mursyid, mengungkapkan komitmennya untuk menampung aspirasi warga dan mengajukan permasalahan ini ke Badan Akuntabilitas Publik.

“Kami akan mendengar semua keluhan dari masyarakat terkait konflik lahan ini. Sebagai wakil rakyat, kewajiban kami adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat dan mencari jalan keluar terbaik. Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada keputusan instansi terkait,” ujar KH. Mursyid, yang juga dikenal sebagai Ketua Pengurus Pondok Pesantren se-Riau, Rabu (6/11/24).

KH. Mursyid juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD Riau adalah kunci untuk menghadirkan solusi konkret.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan DPRD, khususnya dengan anggota Komisi III Bang Dodi. Dengan komunikasi yang intensif, kami berharap solusi yang nyata dapat segera terwujud demi kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Dodi Irawan, S.H.I., anggota DPRD Riau dari Komisi III yang mewakili Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan jika terbukti adanya dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas perusahaan.

“Jika ada indikasi pencemaran lingkungan, seperti kematian ikan atau kerusakan ekosistem, kami akan melakukan inspeksi langsung dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjutinya,” tegas Dodi.

Dengan adanya dukungan dari para wakil rakyat ini, masyarakat Pelalawan merasa harapan mereka mulai menemukan jalan. Mereka berharap komitmen para legislator bukan sekadar janji, namun benar-benar diimplementasikan sebagai wujud perlindungan hak masyarakat serta upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada langkah konkret yang akan diambil oleh DPRD Riau dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan ini.