Pekanbaru, Rakyat45.com – Upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis. Pengungkapan ini terjadi di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, pada Kamis (7/11/2024) dini hari, dengan barang bukti berupa 20 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Petugas menemukan 21.171,72 gram sabu dalam 20 bungkus besar dan 12 kotak pil ekstasi seberat 11.278 gram, yang totalnya mencapai 29.182 butir. Narkoba ini diduga kuat berasal dari Malaysia dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman narkoba lintas negara. “Barang haram ini diselundupkan melalui jalur laut dan rencananya akan diedarkan di Pekanbaru,” ujar Kombes Manang pada Rabu (13/11).
Saat dilakukan patroli darat, tim gabungan mencurigai sebuah mobil Toyota Rush putih yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, jalur Lintas Dumai-Sei Pakning. Namun, pengemudi mobil itu berusaha melarikan diri ketika akan diberhentikan oleh petugas, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalanan.
Akhirnya, mobil berhenti di pinggir jalan dengan pintu terbuka. Petugas menemukan seorang perempuan bernama Lia Agustia Ningsih di dalam mobil, yang mengaku bersama tiga pria lainnya. Ketiga pria itu, yakni Fahkri Fahmi, Ryan Hariyadi, dan Rian Black, melarikan diri ke arah semak-semak di sekitar lokasi.
Dalam proses pengejaran, petugas berhasil menangkap Fahkri Fahmi. Ia mengaku bertugas membawa tiga tas berisi sabu dan ekstasi dari Desa Sepahat untuk diantarkan ke Pekanbaru. Lia, yang merupakan istri dari salah satu tersangka, Ryan Hariyadi, juga mengakui keterlibatannya. Ia menyatakan sering mendapat bayaran hingga Rp30 juta setiap kali pengiriman berhasil dilakukan oleh suaminya.
Kombes Manang menambahkan, Ryan Hariyadi merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis enam tahun penjara pada 2019 atas kepemilikan sabu dan ekstasi. Kini, Fahkri dan Lia telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara dua tersangka lainnya yang melarikan diri masih dalam pencarian.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menghambat peredaran narkoba di wilayah Riau dan menekan dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika yang mengancam generasi muda.