IPW Tuding Aparat Gunakan Kekerasan Berlebihan dalam Penangkapan Pendemo di DPR

RAKYAT45.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangkap para pendemo di depan Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, menegaskan bahwa aksi protes adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Delansir dari Pikiran Rakyat, Menurut IPW, aksi demo mahasiswa dan masyarakat adalah bagian dari mekanisme pengawasan terhadap DPR agar mematuhi konstitusi. “Aksi tersebut adalah bentuk pengawasan publik yang sah dan sesuai undang-undang. Oleh karena itu, penggunaan kekerasan oleh aparat tidak dapat diterima,” tegas Sugeng.

IPW mendesak kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme dan mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. “Polisi yang melanggar prosedur harus diusut secara etik dan pidana,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, melaporkan bahwa 301 orang ditangkap dalam aksi tersebut dengan alasan perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat. “Penangkapan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan merespons tindakan perusakan yang dilakukan oleh beberapa peserta demo,” jelasnya.