Banner Website
Hukum & Kriminal

Sehari, Lima Tersangka Kasus Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

241
×

Sehari, Lima Tersangka Kasus Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Lima tersangka kasus narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam rangkaian operasi di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis, Senin (18/5/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali terlihat nyata di Kabupaten Bengkalis. Dalam serangkaian operasi yang berlangsung sepanjang Minggu, 17 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di beberapa lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di kawasan Jalan Hangtuah, Kelurahan Kota Bengkalis. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 15.59 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial OA (21) setelah gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat kotor 0,26 gram, satu unit handphone Android, sebuah kotak rokok merek Es Teh, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi awal, OA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial OZA yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Tidak lama berselang, Satresnarkoba kembali bergerak ke Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.I.S alias K (28) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.28 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket diduga sabu seberat kotor 0,06 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

“Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine,” ujar AKP Tidar. Senin (18/5/2026).

Pengungkapan terhadap M.I.S alias K kemudian berkembang menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan lain. Berdasarkan hasil interogasi, tim opsnal memperoleh informasi mengenai asal narkotika tersebut dan melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi berbeda.

Pada Minggu malam, dua pria masing-masing berinisial M.A.N alias A (28) dan A.R alias AAP (39) berhasil diamankan di Jalan Kelapapati Tengah Gang Sahabat, Desa Kelapapati, serta Jalan Pramuka, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.

Dalam penggeledahan terhadap M.A.N alias A, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 0,06 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, beserta dua unit handphone Android. Hasil tes urine menunjukkan kedua pria tersebut positif mengandung Methamphetamine.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Tim terus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang ada di wilayah Bengkalis,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis.

Pada malam yang sama, Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga Samapta dan personel Polsek Bantan juga menggelar razia hiburan malam di Desa Deluk, Kecamatan Bantan. Kegiatan itu dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait pesta hiburan orgen tunggal dan musik DJ dalam sebuah acara pernikahan.

Selain memberikan imbauan kamtibmas dan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat, petugas turut melakukan pengecekan terhadap sejumlah pengunjung yang dicurigai menggunakan narkotika.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.R alias R (40) yang diketahui merupakan pemain keyboard pada acara hiburan tersebut. Setelah dilakukan tes urine di lokasi, S.R dinyatakan positif Methamphetamine.

Kepada petugas, ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Polres Bengkalis juga kembali mengingatkan masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Tidar.**