Banner Website
Hukum & Kriminal

Jejak Sabu Terbongkar dari Kebun Karet Tanjung Punak, Dua Pria Rupat Utara Diamankan Polisi

126
×

Jejak Sabu Terbongkar dari Kebun Karet Tanjung Punak, Dua Pria Rupat Utara Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu diamankan jajaran Polsek Rupat Utara usai penggerebekan di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Minggu (17/5/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Aroma peredaran narkotika yang selama ini bergerak senyap di wilayah Rupat Utara akhirnya terendus aparat kepolisian. Berbekal informasi masyarakat, jajaran Polsek Rupat Utara membongkar dugaan aktivitas peredaran sabu yang berujung pada penangkapan dua pria di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Minggu (17/5/2026).

Operasi tersebut bermula dari laporan warga mengenai keberadaan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika. Pria itu disebut berada di lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara segera bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial SA (49). Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku terlibat dalam peredaran sabu bersama rekannya, DS alias K (42).

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut hingga menuju sebuah kebun karet yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di semak-semak bawah pohon kelapa sawit,” ujar AKP Toni.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua paket plastik bening berisi diduga sabu seberat kotor 0,27 gram dan satu kaca pirex berisi diduga sabu dengan berat 1,31 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam Vivo Y21A, alat hisap sabu atau bong, enam kaca pirex, pipet plastik, dua mancis, dompet, kotak bening, serta tas selempang hitam.

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 1,58 gram berat kotor.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif methamphetamine. Dari pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan. Namun, saat pengembangan dilakukan, terduga pemasok berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A juncto Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Toni Armando turut mengajak masyarakat untuk terus mengambil peran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.**