Banner Website
Daerah

DPRD Meranti Mulai Bahas 7 Ranperda, Regulasi Baru Disiapkan untuk Percepat Pembangunan

367
×

DPRD Meranti Mulai Bahas 7 Ranperda, Regulasi Baru Disiapkan untuk Percepat Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti yang membahas tujuh Ranperda, terdiri atas tiga usulan Pemda dan empat hak inisiatif DPRD untuk memperkuat pembangunan daerah, Rabu (1/7/2026)./R45/Alfin

Rakyat45.com, Selatpanjang – Ranperda DPRD Meranti 2026 resmi memasuki tahap pembahasan. Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mulai dibahas DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai fondasi kebijakan baru yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan daerah.

Agenda strategis tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Persidangan 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/7/2026).

Tujuh Ranperda yang masuk agenda terdiri atas tiga usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan empat Ranperda hak inisiatif DPRD. Seluruhnya akan dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat diawali dengan laporan Sekretariat DPRD yang dibacakan Kepala Bagian Risalah, Kurniawan Hadi Putra, SE. Ia menyampaikan jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga rapat dinyatakan sah.

“Berdasarkan laporan dari Bagian Persidangan, absensi anggota dewan yang mengikuti Rapat Paripurna sore hari ini, dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan kuorum telah terpenuhi, sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan,” ujar Kurniawan.

Ketua DPRD H. Khalid Ali menjelaskan, agenda paripurna mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 08/Kpts-DPRD/BM/VI/2026 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD.

Ia mengatakan, pembahasan diawali dengan penyampaian tiga Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian dilanjutkan dengan empat Ranperda hak inisiatif DPRD.

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar selanjutnya menyampaikan pidato pengantar terhadap tiga Ranperda usulan pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam pidatonya, Asmar menegaskan pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah yang harus dibangun melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu perwujudan otonomi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD. Sinergi dalam legislasi ini menjadi fondasi utama dalam mengarahkan kebijakan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum yang kondusif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Asmar.

Bupati juga memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,216 triliun dengan realisasi Rp991,58 miliar atau 81,51 persen. Sementara belanja daerah terealisasi Rp991,49 miliar dari anggaran Rp1,219 triliun.

Selain itu, Asmar menjelaskan pentingnya Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai dasar hukum peningkatan sanitasi dan perlindungan lingkungan, serta perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai penyesuaian terhadap regulasi nasional.

Ia juga mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Kami menyadari masih terdapat berbagai catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti. Karena itu, kami sangat mengharapkan kritik, saran, serta masukan dari DPRD demi penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan,” katanya.

Pada agenda berikutnya, DPRD menyampaikan empat Ranperda hak inisiatif melalui Juru Bicara Bapemperda, Rosihan Afrizal.

Keempat Ranperda tersebut meliputi Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perikanan, serta Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.

Rosihan mengatakan seluruh Ranperda lahir dari kebutuhan masyarakat dan disusun berdasarkan kajian filosofis, sosiologis, serta yuridis.

“Tujuan utama dari Ranperda ini adalah mengantisipasi serta memitigasi penanggulangan bencana daerah secara terpadu, cepat, dan tepat sasaran. Kita tidak ingin hanya bertindak saat bencana sudah terjadi. Melalui regulasi ini, kita ingin membangun sistem kesiapsiagaan yang kokoh, memperkuat mitigasi, dan meminimalisir dampak kerugian, baik materiel maupun korban jiwa. Ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti,” ujar Rosihan.

Ia menambahkan, Ranperda Perpustakaan disiapkan untuk memperkuat budaya literasi masyarakat, sedangkan Ranperda Perikanan bertujuan mendorong pengelolaan potensi kelautan secara berkelanjutan. Adapun Ranperda Perizinan Berusaha diharapkan mampu mempercepat layanan investasi melalui sistem perizinan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Seluruh dokumen Ranperda kemudian diserahkan kepada masing-masing pihak sebagai dasar pembahasan lanjutan. DPRD menjadwalkan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda usulan pemerintah daerah serta tanggapan pemerintah terhadap Ranperda inisiatif DPRD pada rapat paripurna berikutnya, Kamis (2/7/2026).

Ketua DPRD H. Khalid Ali berharap pembahasan seluruh Ranperda berjalan lancar sehingga mampu melahirkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.**