Banner Website
Hukum & Kriminal

JMN Desak Polda Riau Percepat Penanganan Kasus Dugaan Penjualan HGU PT SBP

38
×

JMN Desak Polda Riau Percepat Penanganan Kasus Dugaan Penjualan HGU PT SBP

Sebarkan artikel ini
JMN Desak Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus HGU SBP
Aksi JMN di Polda Riau mewarnai kawasan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Kamis (2/7/2026). (R45/Y)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Aksi JMN di Polda Riau mewarnai kawasan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Kamis (2/7/2026). Jaringan Muda Nusantara (JMN) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mempercepat penanganan sejumlah perkara yang dinilai telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam aksi tersebut, massa meminta penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penjualan Hak Guna Usaha (HGU) PT Simar Belilas Perkasa (SBP) secara melawan hukum yang juga disertai dugaan pemalsuan surat. JMN menyebut salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

Massa membentangkan spanduk bertuliskan desakan agar Polda Riau segera menetapkan tersangka dan menuntaskan proses hukum tanpa tebang pilih.

Koordinator Lapangan JMN, Ismail Sayuti, mengatakan perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Riau melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/41/I/2025/SPKT/Polda Riau tertanggal 22 Januari 2025.

Menurutnya, penyidikan juga telah resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/61/V/Res.1.2/2025/Ditreskrimum tertanggal 19 Mei 2025.

“Karena proses hukumnya sudah berada pada tahap penyidikan, kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ismail kepada Rakyat45.com saat berorasi.

Selain meminta penetapan tersangka, JMN juga mendesak penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Dalam orasinya, massa juga meminta Polda Riau menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan menjunjung asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

Tak hanya itu, JMN turut menyoroti penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT SBP yang telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau tertanggal 1 Juni 2026.

Massa meminta kepolisian segera menangkap para terduga pelaku yang belum diamankan serta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak-pihak yang masih buron sesuai ketentuan hukum.

JMN juga mendesak penyidik mengusut dugaan penggunaan senjata api dalam peristiwa penyerangan terhadap karyawan PT SBP, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kejadian tersebut.

“Mendesak Polda Riau mengungkap secara menyeluruh dugaan penggunaan senjata api dalam peristiwa penyerangan terhadap karyawan PT SBP serta mengusut aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa tersebut,” ujar Ismail.

Berdasarkan pantauan Rakyat45.com, aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Di akhir aksi, JMN menyatakan dukungan kepada Polda Riau untuk menuntaskan seluruh perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.***