Rakyat45.com, Pekanbaru โ Bandar narkoba Pekanbaru yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di kawasan Kampung Dalam dan Jalan Kopi (Pangeran Hidayat) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026), polisi mengamankan dua tersangka beserta puluhan paket sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JL (52) dan JN (64). Dari tangan keduanya, petugas menyita 154 butir pil ekstasi berbagai merek, 33 paket sabu siap edar, serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, serta satu cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di dua kawasan yang selama ini menjadi perhatian aparat.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dilapangan, kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku, di dua wilayah berbeda di Pekanbaru,” jelas AKP Noki Loviko kepada Rakyat45.com, Senin (13/07/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas lebih dulu menangkap JL di kawasan Jalan Kopi. Tersangka diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang beberapa kali lolos saat hendak ditangkap.
“JL merupakan DPO yang selama ini kami cari, yang kerap berhasil kabur saat kami melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari penggeledahan di dua rumah yang digunakan JL, polisi menemukan 154 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, seperti Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, dan Tesla. Polisi juga mengamankan serbuk diduga ekstasi seberat 2,38 gram, telepon genggam, plastik klip, dompet, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Pada hari yang sama, tim bergerak ke Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, dan menangkap JN di kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, satu cartridge merek Yakuza yang diduga berisi etomidate, telepon genggam, serta uang tunai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, JL merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi, dan untuk tersangka JN merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di kawasan Kampung Dalam,” sebut AKP Noki Loviko.
Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HB. Sementara JL mengaku mendapatkan pasokan pil ekstasi dari dua orang berinisial DN dan FR. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
AKP Noki Loviko menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok hingga memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
“Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru,” tegasnya.***












