Banner Website
Hukum & Kriminal

Polres Dumai Bongkar Dugaan Peredaran Catridge Otomidate, Dua Pria Diamankan

14
×

Polres Dumai Bongkar Dugaan Peredaran Catridge Otomidate, Dua Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Dumai Bongkar Dugaan Peredaran Catridge Otomidate, Dua Pria Diamankan
Inisial GHA (24) dan DI (41). R45/Ho-Polres Dumai)

Rakyat45.com, Pekanbaru โ€“ Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran catridge rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika jenis otomidate. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta lima catridge merek Ghost Rider dengan berat kotor sekitar 48,65 gram.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi catridge yang diduga mengandung otomidate di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, pada awal Juli 2026.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Lius Mulyadin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial GHA (24) di pinggir Jalan Sultan Syarif Kasim pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.41 WIB,” ujar AKP Zaini Waluyo.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua catridge yang diduga berisi otomidate tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.

“Dari hasil pemeriksaan awal, GHA mengaku masih menyimpan barang serupa di rumahnya di Jalan Sultan Syarif, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali menemukan dua catridge yang diduga mengandung otomidate di dalam tas sandang.

“Dari keterangan GHA, empat catridge itu merupakan titipan seseorang yang diserahkan melalui pria lain berinisial DI (40),” lanjut Waluyo.

Petugas kemudian bergerak ke Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, dan berhasil menangkap DI.

Saat diamankan, polisi menemukan satu catridge yang diduga mengandung otomidate di tangan kiri tersangka. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp1.850.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Saat diamankan, polisi menemukan satu catridge diduga berisi otomidate di tangan kiri DI. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp1.850.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Zaini Waluyo kepada Rakyat45.com, Jumat (10/7/2026).

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi lima catridge merek Ghost Rider yang diduga mengandung otomidate dengan berat kotor sekitar 48,65 gram, satu kotak rokok, satu tas sandang, satu lembar celana jeans, satu plastik bening, dua telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.850.000.

Kedua terduga pelaku mengakui menguasai barang bukti tersebut dan kini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Zaini Waluyo menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap methamphetamine, amphetamine, dan tetrahydrocannabinol (THC).***