Diduga Cemarkan nama Baik, LSM AJPLH di Laporkan Ke Polda Riau

Pekanbaru, Rakyat45.com – Kuasa hukum Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti, secara resmi melaporkan Amri, Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), ke Polda Riau. Laporan yang terdaftar dengan nomor 23/K-A/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 ini diterima pihak kepolisian pada Selasa (3/12/2024).

Laporan mencantumkan tuduhan Amri telah mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti. Dalam pernyataannya, Amri diduga menyebarkan informasi melalui media daring yang menyebut koperasi KUD melakukan perubahan kawasan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Menurut Eva Nora, SH, MH, penasihat hukum KUD Delima Sakti, tuduhan itu tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa KUD Delima Sakti hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi antara masyarakat pemilik lahan yang sah dengan mitra.

“Lahan perkebunan tersebut adalah milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik serta izin resmi. Bukan milik koperasi kami,” tegas Eva Nora, Selasa (04/12/2024).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada 28 November 2024, Amri bersama LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah kembali menuding KUD Delima Sakti terlibat dalam penggelapan hasil penjualan sawit. Pernyataan ini, menurut Eva, mencoreng nama baik koperasi yang selama ini bertugas mengelola administrasi secara legal.

“Kami meminta Polda Riau untuk segera memproses laporan ini, menyelidiki, dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai Pasal 27A Jo. Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.

Tak hanya langkah pidana, KUD Delima Sakti melalui kuasa hukumnya, Dr. Kapitra Ampera, SH, MH, juga melayangkan gugatan perdata terhadap AJPLH. Gugatan senilai Rp482 miliar itu diajukan sebagai kompensasi atas kerugian moral dan material yang dialami masyarakat serta koperasi.

“Kerugian tersebut mencakup dampak langsung maupun tidak langsung dari tuduhan yang dilayangkan AJPLH terhadap KUD Delima Sakti,” ujar Kapitra.

Pihak KUD Delima Sakti berharap langkah hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang dapat merugikan nama baik suatu institusi maupun individu.

Dengan proses hukum yang kini tengah berjalan, Polda Riau diharapkan segera memberikan kejelasan hukum atas kasus ini.**/rls